Diancam hukuman berat, begal payudara menangis
Sabtu, 27 Mei 2023 7:19 WIB
Seorang tersangka OM (kanan), pembegal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum, ditahan di Polres Tapanuli Utara. ANTARA/HO-Humas Polres Taput
Medan (ANTARA) - Seorang tersangka OM (46), pembegal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara terancam hukuman sembilan tahun.
"Pembegal payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, diwakili Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, dalam keterangan, Jumat.
Zuhatta menyebutkan tersangka OM, warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, di loket KBT Tarutuñg, Selasa (23/5).
Korban JH (31), warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara melaporkan kejadian pembegalan payudara ke polres setempat, Selasa, 23 Mei 2023.
"Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu JH menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung," ujarnya.
Saat itu korban duduk di belakang sopir. Di belakang korban, tersangka duduk. Tak ada merasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja.
"Saat berada di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung membegal payudara korban, sehingga terkejut dan memukul tangan OM," katanya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Begal payudara di Tapanuli Utara terancam penjara sembilan tahun
"Pembegal payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, diwakili Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, dalam keterangan, Jumat.
Zuhatta menyebutkan tersangka OM, warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, di loket KBT Tarutuñg, Selasa (23/5).
Korban JH (31), warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara melaporkan kejadian pembegalan payudara ke polres setempat, Selasa, 23 Mei 2023.
"Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu JH menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung," ujarnya.
Saat itu korban duduk di belakang sopir. Di belakang korban, tersangka duduk. Tak ada merasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja.
"Saat berada di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung membegal payudara korban, sehingga terkejut dan memukul tangan OM," katanya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Begal payudara di Tapanuli Utara terancam penjara sembilan tahun
Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terduga bandar narkoba Koko Erwin digiring ke Bareskrim Polri usai ditangkap di Sumut
27 February 2026 12:37 WIB
30 Taruna/i STPN ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh-Sumut
11 February 2026 17:30 WIB
BNPB tegaskan pembangunan huntara di Aceh, Sumut, dan Sumbar terus berjalan
25 January 2026 18:41 WIB
Wamen Ossy monitoring kesiapan WBBM hingga serahkan sertipikat kepada masyarakat di Kantah Sumut
19 January 2026 16:11 WIB