Logo Header Antaranews Jogja

KPK memeriksa mantan Kepala BBPJN Sumut

Rabu, 13 Mei 2026 10:28 WIB
Image Print
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja pada 12 Mei 2026 untuk mendalami pengadaan infrastruktur di lingkungan BBPJN Sumut.

“Yang bersangkutan hadir dan dimintai keterangan berkaitan dengan proses-proses pengadaan infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sumut maupun di Balai Besar PJN Sumut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

“Karena memang penyidikan yang menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum ini masih belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi dalam dua klaster tersebut.

Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Sementara penerima suap pada klaster pertama diduga Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan pada klaster kedua diduga Heliyanto.

KPK sejak 5 Mei 2026 mulai memanggil sejumlah saksi dalam perkara tersebut dan mengumumkan adanya pengembangan penyidikan menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026