Simpang Empat,- (ANTARA) -
Budaya Ikan Larangan Lubuak Landua dan kerajinan Sulaman Benang Emas Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dinobatkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia.
 
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pasaman Barat, Decky H Syahputra di Simpang Empat, Jumat, mengatakan bahwa usulan dan penetapan WBTB itu merupakan upaya dalam pelestarian budaya, khususnya di Pasaman Barat.
 
"Dua warisan budaya tak benda yakni Ikan Larangan Lubuak Landua dan Sulaman Benang Emas Air Bangis dinobatkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Masih banyak lagi keanekaragaman budaya yang perlu kita lestarikan, mari bersama-sama kita jaga agar tidak hilang oleh zaman," katanya.
 
Ia menjelaskan, penetapan ini sudah melalui proses yang panjang, dengan mengusulkan budaya daerah yang sesuai kriteria untuk WBTB dan telah diverifikasi oleh tim ahli WBTB Indonesia, yang dilanjutkan ke sidang penetapan WBTB tahun 2022.
 
"Kita di Pasaman Barat memasukkan dua budaya, yakni Ikan Larangan Lubuak Landua dan Sulaman Benang Emas Air Bangis, pengusulan tersebut dengan kajian ilmiah sejarah, video, dan maestro. Serta sudah disahkan melalui sidang di kementerian dan sudah ketuk palu menjadi WBTB," katanya.
 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024