Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan aset milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang berada di wilayah Yogyakarta.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Para saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak swasta, yakni Heri Pranoto, Ari Primawati, dan Anggriati Hasworo.
Awalnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Sugiharto. Namun, Sugiharto mangkir dan akan dipanggil ulang.
"Saksi Sugiharto, selaku notaris dan PPAT, tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," tambah Ali.
Pada 3 April 2023, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo. Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK juga menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa tiga orang terkait aset Rafael Alun di Yogyakarta
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Para saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak swasta, yakni Heri Pranoto, Ari Primawati, dan Anggriati Hasworo.
Awalnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Sugiharto. Namun, Sugiharto mangkir dan akan dipanggil ulang.
"Saksi Sugiharto, selaku notaris dan PPAT, tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," tambah Ali.
Pada 3 April 2023, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo. Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK juga menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa tiga orang terkait aset Rafael Alun di Yogyakarta