Pemkab Bantul siapkan edaran tentang pemberantasan minuman keras ilegal

id Pemkab Bantul ,Pemberantasan minuman keras ,Darurat minuman keras

Pemkab Bantul siapkan edaran tentang pemberantasan minuman keras ilegal

Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta siap menerbitkan edaran tentang pemberantasan peredaran minuman keras ilegal sebagai acuan bersama dalam upaya memerangi minuman keras yang saat ini menjadi perhatian publik.

"Sebentar lagi kami akan mengeluarkan edaran, tunggu saja kebijakannya, bentuknya bisa surat edaran atau keputusan nanti kami akan koordinasi dengan bagian hukum," kata Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul Adi Bayu Kristanto usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Bantul, Selasa.

Menurut dia, edaran pemberantasan peredaran minuman keras itu bisa menjadi acuan bagi semua pihak baik pemerintah daerah, camat, lurah, dan juga kelompok Jaga Warga bersama masyarakat bahu membahu memberantas penanggulangan minuman keras yang ilegal.

"Intinya kita semua sepakat persoalan minuman keras tidak hanya di Bantul, namun seluruh DIY, dan menjadi musuh kita semua, kita harus tanggung bersama, jadi nanti kita bareng bareng beserta seluruh pemda, masyarakat melakukan pemberantasan," katanya.

Lebih lanjut, Pjs Bupati Bantul mengatakan selama ini aparat pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim dari kepolisian telah rutin melakukan razia ke tempat tempat yang disinyalir menjual atau mengedarkan minuman keras secara ilegal.

"Kita terus melakukan penegakan, namun memang sanksinya juga sedikit, maka kita perlu langkah langkah efisien yang penting, agar persoalan minuman keras bisa selesai di Bantul khususnya," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budiraharja mengatakan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Bantul dan jajaran segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak keamanan maupun penegak hukum sebagai langkah pemberantasan peredaran minuman keras.

"Tadi juga sudah disampaikan akan disusun regulasi, ini linear dengan provinsi, tentu akan kita lakukan, tetapi tidak semata mata regulasi, tapi setelah ada regulasi baru implementasi yang paling penting, selama ini, perda sudah ada, tinggal implementasinya diakselerasi lagi," katanya.