Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan ribuan botol berisi minuman keras berbagai merek dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum kabupaten setempat selama sebulan terakhir.
"Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil operasi cipta kondisi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan selama satu bulan terakhir dengan sasaran minuman keras," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Bantul Kompol Ika Shanti Prihandini di sela pemusnahan di Mapolres Bantul, Selasa.
Dia menyebut, total minuman keras yang disita dan dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat kali ini sebanyak 1.564 botol, dengan rincian 398 botol minuman keras berbagai merek dan jenis, serta 1.166 botol minuman keras oplosan.
Kompol Ika mengatakan, Polres Bantul bersama jajaran kepolisian sektor (Polsek) secara rutin melaksanakan razia minuman keras dengan harapan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Bantul.
"Minuman keras kerap menjadi akar kejahatan dan dapat mempengaruhi dan memicu orang melakukan kejahatan," katanya.
Dia juga mengatakan, Polres Bantul terus menggiatkan operasi penyakit masyarakat dengan mendatangi warung-warung yang menjual minuman keras. Karena, selama ini minuman keras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Bantul.
"Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengonsumsi minuman keras sering terjadi di wilayah Bantul, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Bantul selalu kondusif," katanya.
Lebih lanjut Polres Bantul juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran minuman keras karena tidak ada manfaatnya sama sekali.
Selain itu, pihaknya juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran minuman keras, agar ada efek jera bagi pengedar minuman keras di wilayah Kabupaten Bantul.
"Kami mengimbau peran serta dari masyarakat dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, apabila mengetahui adanya jual beli minuman keras di lingkungannya, dapat melaporkannya ke polisi terdekat," katanya.