Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengintensifkan sosialisasi pemberantasan narkoba kepada siswa sekolah menengah atas di wilayah ini.
Pelaksana tugas Bupati Gunungkidul Heri Susanto di Gunungkidul, Senin, mengatakan Pemkab Gunungkidul sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekusor Narkotika (P4GN) sebagai komitmen dan upaya dalam memberantas narkoba.
"Menjadi perhatian kita semua, betapa mudahnya akses peredaran narkoba di Gunungkidul untuk itu mari kita jaga komitmen, mari kita selamatkan Kabupaten Gunungkidul, mari kita jaga generasi penerus bangsa ini dengan katakan tidak pada narkoba," kata Heri dalam apel sosialisasi P4GN di SMA Negeri 1 Semin, Gunungkidul, Senin.
Dirinya sebagai Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten tersebut juga berpesan, ke depan para siswa untuk dapat mempunyai mimpi dan cita-cita setinggi mungkin lalu diraih dengan upaya dengan baik,
"Kita pastikan bahwa generasi penerus bangsa di Gunungkidul ini terus kita berikan sosialisasi yang pada akhirnya Kabupaten Gunungkidul dapat lepas dari peredaran narkoba," katanya.
Hero berharap generasi penerus bangsa ini dapat membangun komitmen dan konsistensi mencapai cita-cita, manfaatkan momentum yang baik dengan belajar, dan pergunakan gawai dengan bijak.
Siswa pun juga berkesempatan melakukan interaksi dengan tanya jawab, Aulia salah satu siswa SMA Negeri 1 Semin tersebut pun tidak menyia-nyiakan untuk bertanya.
"Bagaimana tanda atau gejala dari seorang pengguna narkoba itu?," tanya Aulia.
Heri Susanto yang juga Ketua BNNK Gunungkidul pun menjawab secara padat dan jelas pertanyaan tersebut.
"Yang dapat kita ketahui secara jelas, sikap dan perilakunya yang tidak lazim seperti orang biasanya, biasanya mudah mengantuk, lemas, dan seringkali tremor, kalau kalian menemui teman yang ternyata pengguna bisa kalian laporkan tetapi juga tidak secara terang-terangan karena seorang pengguna ini nantinya akan tidak selalu ditindaklanjuti dengan pidana, bisa juga direhabilitasi yang tentunya dengan pemeriksaan pihak berwajib," kata Heri.
Berita Lainnya
Pemkab Gunungkidul catat serapan pupuk bersubsidi urea sebanyak 7.434,04 ton
Kamis, 14 November 2024 12:26 Wib
Dinsos Gunungkidul salurkan bantuan tunai DBHCHT kepada 896 penerima
Selasa, 12 November 2024 13:33 Wib
BPPD DIY promosikan Desa Wota-wati Gunungkidul sebagai Bengawan Solo Purba
Sabtu, 9 November 2024 21:45 Wib
KPK monitoring program desa antikorupsi di Kalurahan Gari Gunungkidul
Kamis, 7 November 2024 16:40 Wib
DKP Gunungkidul mencatat produksi perikanan tangkap sebanyak 2,6 ton
Selasa, 5 November 2024 20:08 Wib
Masyarakat Gunungkidul diimbau pangkas pohon lapuk antisipasi roboh
Selasa, 5 November 2024 13:39 Wib