Semarang (ANTARA) - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Shynto Hutabarat menyebut adanya "uang bensin" untuk pencairan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan

Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan Shynto sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Shynto Hutabarat merupakan PPK yang menangani proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur.

Menurut dia, proses pencairan anggaran proyek Lampegan-Cianjur tersendat karena belum ada persetujuan kontrak tahun jamak dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.

"Saya dapat informasi dari teman di Medan, untuk mengurus biasanya butuh 'bensin'," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama ini mengaku pernah menerima uang Rp120 juta dari sejumlah kontraktor pada Maret 2023 untuk mengurus masalah anggaran empat paket pekerjaan konstruksi dan dua konsultan supervisi di proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saksi: Pencairan anggaran di Ditjen KA dan Anggaran perlu uang bensin

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024