Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Rensi Sitorus (RS) masih didalami pengetahuannya soal dugaan penerimaan suap oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
"Saksi hadir dan didalami penerimaan-penerimaan lain dari gubernur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan terhadap saksi RS berlangsung pada Senin (11/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun pihak KPK belum mengungkapkan soal nominal suap tersebut dan siapa saja pemberinya.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK pada Selasa (8/10).
Namun Sahbirin Noor akhirnya muncul ke hadapan publik pada Senin pagi (11/11) untuk memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru.
Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.
Lebih lanjut, Paman Birin juga berpesan kepada peserta apel agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, menyukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK telusuri dugaan suap kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Berita Lainnya
Kajari Sleman minta ASN terapkan sikap pemimpin berkarakter antikorupsi
Senin, 9 Desember 2024 21:18 Wib
Mantan Dirut PT Timah dituntut penjara 12 tahun
Kamis, 5 Desember 2024 17:00 Wib
Pejabat bea cukai diperiksa Kejagung terkait kasus impor gula
Jumat, 29 November 2024 8:59 Wib
Ahli nilai kerugian negara dalam kasus timah seharusnya dihitung oleh BPK
Selasa, 26 November 2024 6:06 Wib
Wujudkan birokrasi bersih-melayani, Hasto-Wawan komitmen berantas korupsi
Jumat, 22 November 2024 20:47 Wib
KPK sebut Sahbirin Noor kehilangan kesempatan membela diri jika mangkir
Kamis, 21 November 2024 5:49 Wib
Jaksa menuntut mantan Dirut PT Taru Martani 13 tahun penjara
Selasa, 12 November 2024 21:46 Wib
KPK pelajari putusan hakim kabulkan praperadilan Gubernur Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 18:49 Wib