Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menggiatkan gerakan mengolah limbah dan sampah dengan biopori ala Jogja atau "Mbah Dirjo" untuk mengurangi sampah di wilayahnya.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan bahwa gerakan "Mbah Dirjo" digiatkan menyusul kondisi darurat sampah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang ditandai dengan penutupan sementara TPA Regional Piyungan karena sampahnya sudah melampaui daya tampung.

"Saya berharap masyarakat akan mengikuti gerakan ini, karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk pengelolaan sampah, baik yang organik maupun yang anorganik," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah daerah di Yogyakarta, Minggu.

Singgih mengatakan bahwa pembuatan biopori bisa menjadi salah satu solusi penanganan sampah organik di tingkat rumah tangga.

"Prinsip biopori adalah membuat kompos. Biopori ini ukurannya macam-macam. Dari lahan seluas satu konblok atau 20 cm pun bisa. Tinggal dilubangi, kemudian ditanam paralon, cukup simpel," katanya.

"Dari 20 cm bisa cukup untuk satu bulan sampah. Yang benar-benar tidak punya lahan, bisa kolektif," ia menambahkan.

Ia mengemukakan bahwa warga bisa membuat biopori menggunakan pipa paralon yang diberi lubang-lubang kemudian ditanam dengan kedalaman sekitar 80 cm.

Biopori dengan ukuran yang lebih besar bisa dibuat menggunakan dua ember bekas cat ukuran 25 kilogram yang ditumpuk dan ditanam sebagian.

Warga juga bisa membuat biopori berukuran besar untuk digunakan secara kolektif.

Singgih mengatakan bahwa gerakan "Mbah Dirjo" sudah dijalankan di sejumlah daerah, termasuk Kampung Balapan, Klitren, Yogyakarta, yang hampir seluruh warganya punya sarana pengolahan sampah mandiri dengan metode biopori.

Ia menyampaikan, gerakan "Mbah Dirjo" ditargetkan dapat mengurangi sampah organik hingga 60 ton per hari atau sekitar 30 persen dari timbulan sampah di Kota Yogyakarta yang sekitar 200 ton per hari.

Guna mencapai target tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan aparatur sipil negara serta badan usaha milik desa menjalankan gerakan "Mbah Dirjo".

Melalui program turunan "Mbah Dirjo" yang disebut "Mbah Dirjo Sowan", Singgih menjelaskan, setiap aparatur sipil negara (ASN) diminta membuat sarana pengolahan sampah organik menggunakan metode biopori di rumah masing-masing.

Ia menyampaikan bahwa program itu dimaksudkan untuk mendorong para abdi negara menjadi pelopor upaya pengolahan sampah serta mengedukasi tetangga serta warga di lingkungan mereka guna mengolah sampah.

"Untuk ASN program ini wajib dan nanti ada sanksi, juga reward-nya. Jadi kita wajibkan itu dengan bukti foto di rumahnya waktu instalasi dan foto bukti itu disampaikan ke atasan langsung secara berjenjang," kata dia.

Ia optimistis upaya pengurangan sampah bisa optimal dengan pelaksanaan gerakan "Mbah Dirjo" untuk penanganan sampah organik serta pengoperasian bank sampah untuk penanganan sampah anorganik.

"Saya yakin pengurangan sampah bisa lebih dari 30 persen jika ada biopori dan bank sampah," katanya.

"Bank sampah sendiri sudah menangani di level anorganik, ada kertas, ada plastik, dan sebagainya, yang di awal 2023 hingga Juli bisa menurunkan sebanyak 90 sampai 100 ton per hari," ia menjelaskan.

TPA Regional Piyungan ditutup sementara dari 23 Juli hingga 5 September 2023 karena sampah dari Sleman, Bantul, dan Yogyakarta yang masuk ke fasilitas itu sudah melampaui kapasitas.

Pemerintah Provinsi DIY sudah meminta Pemerintah Kabupaten Sleman dan Bantul untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

Sedangkan Pemerintah Kota Yogyakarta masih diperbolehkan membuang sampah ke Zona Transisi 1 TPA Piyungan maksimal 100 ton per hari karena tidak memiliki lahan memadai untuk membangun fasilitas pemrosesan akhir sampah.

Guna mengatasi masalah sampah di TPA Regional Piyungan, Pemerintah Provinsi DIY juga menjalin kerja sama dengan badan usaha untuk menggunakan teknologi pengolahan sampah.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yogyakarta giatkan gerakan "Mbah Dirjo" untuk kurangi sampah

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024