Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan berkas pendaftaran 106 dari 645 bakal calon anggota legislatif kabupaten setempat tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho di Gunungkidul, Selasa, mengatakan KPU setempat telah menyelesaikan verifikasi administrasi akhir berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif Kabupaten Gunungkidul, dan 106 bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Hasil pencermatan perbaikan berkas pendaftaran sudah diserahkan kepada masing-masing partai politik. Adapun salah satu penyebabnya karena dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Andang.
Ia mengatakan parpol diperbolehkan untuk memperbaiki berkas pencalonan yang dinilai belum memenuhi persyaratan, dengan mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan.
"Sesuai aturan yang berlaku, parpol masih ada kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftaran hingga 11 Agustus 2023. Selain itu parpol juga boleh mengganti bakal caleg yang telah didaftarkan," katanya.
Saat ini, kata dia, KPU Gunungkidul masih menunggu adanya perbaikan berkas ataupun penggantian bakal caleg. Rencananya pada 12-15 Agustus 2023 akan memeriksa hasil pencermatan dari parpol.
“Nanti hasilnya jadi bahan untuk penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 16-18 Agustus, dan penetapan dilakukan pada 18 Agustus 2023,” katanya.
Setelah penetapan DCS, kata Andang, KPU Gunungkidul juga akan mengumumkan kepada masyarakat melalui media massa dalam rentang waktu 19-23 Agustus 2023.
"Pengumuman bertujuan agar mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat,” katanya.
KPU Gunungkidul menyebut 645 bakal caleg yang mendaftar dan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari seluruh parpol peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho di Gunungkidul, Selasa, mengatakan KPU setempat telah menyelesaikan verifikasi administrasi akhir berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif Kabupaten Gunungkidul, dan 106 bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Hasil pencermatan perbaikan berkas pendaftaran sudah diserahkan kepada masing-masing partai politik. Adapun salah satu penyebabnya karena dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Andang.
Ia mengatakan parpol diperbolehkan untuk memperbaiki berkas pencalonan yang dinilai belum memenuhi persyaratan, dengan mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan.
"Sesuai aturan yang berlaku, parpol masih ada kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftaran hingga 11 Agustus 2023. Selain itu parpol juga boleh mengganti bakal caleg yang telah didaftarkan," katanya.
Saat ini, kata dia, KPU Gunungkidul masih menunggu adanya perbaikan berkas ataupun penggantian bakal caleg. Rencananya pada 12-15 Agustus 2023 akan memeriksa hasil pencermatan dari parpol.
“Nanti hasilnya jadi bahan untuk penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 16-18 Agustus, dan penetapan dilakukan pada 18 Agustus 2023,” katanya.
Setelah penetapan DCS, kata Andang, KPU Gunungkidul juga akan mengumumkan kepada masyarakat melalui media massa dalam rentang waktu 19-23 Agustus 2023.
"Pengumuman bertujuan agar mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat,” katanya.
KPU Gunungkidul menyebut 645 bakal caleg yang mendaftar dan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari seluruh parpol peserta Pemilu 2024.