Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempersilahkan partai politik untuk mengubah formasi bakal calon anggota DPRD setempat yang sudah ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunungkidul, Jumat, mengatakan DCS peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan 19 Agustus 2023.
"Partai politik masih diberikan kesempatan untuk mengganti bakal caleg," kata Ahmadi Ruslan Hani.
Ia mengatakan pascapenetapan dan pengumuman DCS, saat ini, KPU Gunungkidul tengah melakukan pencermatan untuk menetapkan daftar calon tetap (DCT) yang rencananya diumumkan pada awal Oktober mendatang.
“Perubahan masih diperbolehkan seperti nomor urut, nama, ataupun gelar jika ada kekeliruan. Perubahan ini juga termasuk penggantian calon tapi harus disertai persetujuan pengurus pusat partai yang bersangkutan,” katanya.
Beberapa waktu lalu pihaknya sudah menetapkan DCS sebanyak 532 orang. Jumlah tersebut berkurang 100 bakal caleg karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Dalam tahap pencermatan DCT ini masih diberi kesempatan untuk mengubah, batas akhir 3 Oktober 2023,” kata Hani.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan setelah penetapan DCS pihaknya sudah mendirikan posko pengaduan masyarakat.
Posko pengaduan tersebut untuk melayani ketika muncul masukan dari masyarakat terkait bakal caleg yang masuk dalam DCS termasuk juga ketika muncul adanya sengketa.
Meski demikian hingga saat ini belum ada permohonan sengketa yang masuk ke pihaknya pascapenetapan DCS.
“Sengketa bisa saja ada tapi kemungkinan kecil karena baru penetapan DCS, kami juga tetap melayani itu sekarang. Biasanya potensi munculnya sengketa itu nanti saat penetapan DCT,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunungkidul, Jumat, mengatakan DCS peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan 19 Agustus 2023.
"Partai politik masih diberikan kesempatan untuk mengganti bakal caleg," kata Ahmadi Ruslan Hani.
Ia mengatakan pascapenetapan dan pengumuman DCS, saat ini, KPU Gunungkidul tengah melakukan pencermatan untuk menetapkan daftar calon tetap (DCT) yang rencananya diumumkan pada awal Oktober mendatang.
“Perubahan masih diperbolehkan seperti nomor urut, nama, ataupun gelar jika ada kekeliruan. Perubahan ini juga termasuk penggantian calon tapi harus disertai persetujuan pengurus pusat partai yang bersangkutan,” katanya.
Beberapa waktu lalu pihaknya sudah menetapkan DCS sebanyak 532 orang. Jumlah tersebut berkurang 100 bakal caleg karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Dalam tahap pencermatan DCT ini masih diberi kesempatan untuk mengubah, batas akhir 3 Oktober 2023,” kata Hani.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan setelah penetapan DCS pihaknya sudah mendirikan posko pengaduan masyarakat.
Posko pengaduan tersebut untuk melayani ketika muncul masukan dari masyarakat terkait bakal caleg yang masuk dalam DCS termasuk juga ketika muncul adanya sengketa.
Meski demikian hingga saat ini belum ada permohonan sengketa yang masuk ke pihaknya pascapenetapan DCS.
“Sengketa bisa saja ada tapi kemungkinan kecil karena baru penetapan DCS, kami juga tetap melayani itu sekarang. Biasanya potensi munculnya sengketa itu nanti saat penetapan DCT,” katanya.