Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari menyatakan proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen.

"Dalam masa pendaftaran, kami memeriksa apakah dokumennya sudah lengkap atau belum lengkap, apakah dokumennya benar atau sah," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam.

Penjelasan itu disampaikan Hasyim menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang terkait keabsahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor Nomor 19 Tahun 2023 saat pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan bakal calon presiden (cawapres) pada 19 Oktober 2023.

"Sampai saat saya menjawab ini, masih berlaku, PKPU masih berlaku," katanya.

Dia menjelaskan terkait dengan proses pendaftaran KPU tetap berpatokan pada dokumen persyaratan lengkap atau tidak lengkap sehingga kesimpulan akhirnya apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, keputusannya menurut jadwal ditetapkan pada 13 November 2023.

"Saya tidak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi saya ingin jawaban yang konkret dari KPU. Apakah PKPU Nomor 19/2023 masih berlaku atau tidak, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Pendaftaran capres-cawapres untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen

Pewarta : Fauzi
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024