Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi adalah cara untuk menghilangkan praktik-praktik kastanisasi sekolah, sehingga siswa tidak berebut untuk masuk sekolah favorit.

"PPDB berdasarkan zonasi adalah cara untuk menghilangkan praktik-praktik kastanisasi sekolah serta bertujuan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan sesuai dengan SDGs," kata Menko Muhadjir Effendy dalam keterangan, di Jakarta, Rabu.

Dalam upaya pembenahan pemerataan kualitas pendidikan, pihaknya pun berharap pemerintah daerah (pemda) dapat merespons pembenahan tersebut sehingga kualitas pendidikan dapat terjamin.

Menurutnya, sistem PPDB saat ini sudah bagus. Namun pemerintah terbuka pada masukan yang diberikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemenuhan Hak Anak terkait upaya menyelesaikan masalah PPDB.

Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sejumlah poin terkait pelaksanaan PPDB, antara lain kurang meratanya kualitas satuan pendidikan dari aspek layanan, mutu, dan sarana prasarana, sehingga mempengaruhi pola pikir masyarakat terhadap layanan pendidikan bermutu, unggul, dan gratis.

Kemudian pemahaman masyarakat terkait regulasi PPDB masih rendah, mulai dari teknis pendaftaran online hingga pada pilihan jalur pendaftaran dan umur.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko PMK: PPDB zonasi untuk hilangkan praktik kastanisasi sekolah

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024