Bawaslu Gunungkidul menertibkan 2.423 APK melanggar aturan zonasi

id APK,Bawaslu Gunungkidul,Gunungkidul

Bawaslu Gunungkidul menertibkan 2.423 APK melanggar aturan zonasi

Bawaslu dan Satpol PP Gunungkidul menertibkan APK. ANTARA/HO-Bawaslu Gunungkidul

Gunungkidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan 2.423 alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan zonasi pemasangan.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha di Gunungkidul, Kamis, mengatakan penertiban alat peraga kampanye (APK) ini dilakukan antara Bawaslu dan Satpol PP Gunungkidul.

"Penertiban APK sebanyak lima kali, yaitu dari (20/12) hingga Jumat 29 Desember 2023. Namun lima hari tidak cukup lima hari untuk penertiban, kami sepakat dengan Satpol PP untuk penertiban menjadi tujuh hari," papar Andang.

Ia mengatakan sejak 28 November 2023 lalu tahapan Pemilu telah memasuki masa kampanye. Dalam proses pengawasan yang dilakukan terdapat 9.991 APK yang terpasang di wilayah Gunungkidul. Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 2.423 APK menyalahi aturan yang berlaku.

"Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Bawaslu Gunungkidul menyusun saran perbaikan terkait APK yang melanggar Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor 1991/2023 baik melanggar zonasi larangan pemasangan maupun terkait cara pemasangannya," ujarnya.

Andang mengatakan Bawaslu berkoordinasi dengan masing-masing partai maupun dengan Satpol PP untuk penanganan-nya. Tetapi juga ada yang kemudian dilakukan pencopotan oleh Satpol PP dan ada yang digeser pemasangannya oleh pihak partai.

"Untuk pencopotan dari Satpol PP Gunungkidul yang menjadwalkan," ucapnya.

Dalam penertiban APK ini, meskipun baliho-baliho berbayar jika masuk pada zona larangan pemasangan APK maka juga tetap ditertibkan. "Semua yang melanggar dilakukan pencopotan," tegasnya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul bersama jajaran panwaslu kecamatan dan PKD sudah melakukan patroli pengawasan APK maupun pelaksanaan kampanye tatap muka di tiap-tiap daerah pemilihan (dapil).

Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh caleg maupun temuan-temuan lainnya.

"Kami berharap pelaksanaan kampanye hingga pada pemilihan mendatang tetap lancar,” harapnya.