Bawaslu Kulon Progo-DIY temukan 1.000 APK langgar zonasi

id Kulon Progo,Bawaslu Kulon Progo,Pemilu 2024

Bawaslu Kulon Progo-DIY temukan 1.000 APK langgar zonasi

Bawaslu Kulon Progo tertibkan APK peserta pemilu. (ANTARA/HO-Dokumen Bawaslu Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali menemukan 1.000 alat peraga kampanye milik peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan zonasi.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan total alat peraga kampanye (APK) terpasang di 12 kecamatan/kapanewon sekitar 4.000 APK, yang melanggar aturan, seperti zonasi sebanyak 1.000 APK.

"Saat ini masih kami rekap. Hasil rekap sementara sekitar 1.000 APK yang melanggar. Mudah-mudahan nanti setelah kami rekomendasikan ke KPU Kulon Progo, kemudian banyak peserta pemilu yang menertibkan secara mandiri," kata Djoko Dwiyogo.

Ia mengatakan rencananya, rekomendasi penindakan APK ke KPU Kulon Progo pada Senin (8/1). APK yang ditertibkan karena melanggar zonasi dan penempatannya. Mereka memasang APK di rambu-rambu lalu lintas dan tiang listrik. Hal ini tidak sesuai dengan SK Bupati Kulon Progo Nomor 437/c/2023 dan SK KPU Kulon Progo Nomor 129/2023 tentang Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024.

Sebelum tahapan kampanye, Bawaslu sudah mengirimkan imbauan ke peserta. Saat tahapan dimulai jika Bawaslu menemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan saran perbaikan dan jika tidak diindahkan akan berikan rekomendasi untuk ditertibkan.

"Kami mengimbau dalam pemasangan APK dan atribut tidak melanggar dari Surat Keputusan KPU tentang Pemasangan APK," katanya.

Djoko Dwiyogo mengatakan sebelum dilakukan rekomendasi penertiban, Bawaslu terlebih dahulu mengkomunikasikan dengan partai politik supaya dilakukan penertiban mandiri. Misalnya ada yang salah pemasangan diberi kesempatan membenahi.

"KPU sebelum mengeluarkan surat juga memberikan waktu bagi parpol melakukan penertiban mandiri dalam waktu 3 X 24 jam," katanya.

Ia mengakui jumlah APK peserta Pemilu 2024 yang dipasang sangat sedikit dibandingkan kabupaten kota/kabupaten di DIY. Begitu juga jumlah APK yang melanggar.

Menurut dia, pelaksanaan pemilu di Kulon Progo lebih kondusif. Begitu ada keberatan atau salah pasang APK langsung dilakukan perbaikan.

"Misalnya pemasangan APK di sekat asrama polisi. Begitu dapat laporan keberatan langsung dikomunikasikan dengan parpol untuk ditertibkan mandiri," katanya.