Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan platform digital media sosial boleh saja menghadirkan layanan e-commerce namun pihak pengembang layanannya harus memisahkan izin antara e-commerce dan layanan media sosialnya.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi kabar bahwa beberapa platform media sosial seperti TikTok dan YouTube berencana menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
"Kami harus membuka peluang untuk semua pihak yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Tapi soal YouTube, Meta, dan TikTok Shop segala macam, itu yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau media sosial ya izinnya media sosial sendiri, untuk e-commerce ya e-commerce izinnya sendiri," kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurutnya hal tersebut sejalan dengan regulasi yang saat ini berlaku di Indonesia yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Budi memastikan tidak ada pelarangan kepada platform digital untuk membuka layanan e-commerce namun bagi yang ingin menghadirkan layanan niaga secara daring memang harus menyesuaikan dirinya agar tidak terjadi monopoli layanan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Media sosial perlu pisahkan izin jika ingin hadirkan e-commerce
Hal itu disampaikannya saat menanggapi kabar bahwa beberapa platform media sosial seperti TikTok dan YouTube berencana menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
"Kami harus membuka peluang untuk semua pihak yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Tapi soal YouTube, Meta, dan TikTok Shop segala macam, itu yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau media sosial ya izinnya media sosial sendiri, untuk e-commerce ya e-commerce izinnya sendiri," kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurutnya hal tersebut sejalan dengan regulasi yang saat ini berlaku di Indonesia yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Budi memastikan tidak ada pelarangan kepada platform digital untuk membuka layanan e-commerce namun bagi yang ingin menghadirkan layanan niaga secara daring memang harus menyesuaikan dirinya agar tidak terjadi monopoli layanan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Media sosial perlu pisahkan izin jika ingin hadirkan e-commerce