Gunungkidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengirimkan data alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 kepada Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk ditertibkan karena belum memasuki kampanye.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha di Gunungkidul, Senin, mengatakan berdasarkan pendataan panwaslu kecamatan dan desa ada 3.200 alat peraga sosialisasi peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 18 kecamatan/kapanewon.

Dari total tersebut yang melanggar 1.700 alat peraga kampanye.

"Kami sudah menyerahkan data alat peraga kampanye yang melanggar atau tidak kepada Satpol PP supaya ditertibkan," kata Andang.

Ia mengatakan selama 4-27 November 2023, partai politik dan calon anggota legislatif tidak boleh melakukan kampanye dalam berbagai bentuk termasuk memasang alat peraga kampanye di lokasi umum.

Pada 4-27 November 2023 dilarang kampanye. Namun sesuai dengan PKPU 15 sosialisasi boleh dilakukan secara internal, tapi tidak boleh melakukan kampanye dan ajakan.

"Sosialisasi diperbolehkan sepanjang bentuknya tidak menyerupai kampanye dan tidak ada unsur ajakan. Kemudian, hal terpenting lagi memberitahukan kegiatan tersebut ke KPU dan Bawaslu Gunungkidul," katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gunungkidul Supami mengatakan total ada 530 caleg yang ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Gunungkidul.

Jumlah tersebut berkurang dua orang dibandingkan dengan saat penetapan daftar calon sementara (DCS) sebanyak 532 orang.

“Saat pencermatan DCT, kami memberikan kesempatan untuk proses pergantian. Namun, ternyata ada dua orang yang tidak dimasukkan ke pencalegan sehingga saat penetapan jumlahnya lebih sedikit ketimbang DCS,” kata Supami.

Pewarta : Sutarmi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024