Jakarta (ANTARA) - Lembaga survei Populi Center merilis hasil survei nasional terkait tanggapan publik atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres dan cawapres, di mana 53,1 persen setuju dengan keputusan batas usia tersebut.

Peneliti Populi Center Hartanto Rosojati dalam rilis hasil survei nasional Populi Center “Road to 2024 Election” di Jakarta, Kamis, mengatakan keputusan MK menjadi salah satu isu yang cukup menghebohkan konstelasi politik yang juga mempengaruhi persoalan kebijakan publik bahkan juga berpengaruh pada konstelasi elektoral.

“Dari hasil survei ternyata 53,1 persen publik setuju dengan keputusan MK terkait salah satu syarat capres dan cawarpes adalah berusia 40 tahun atau sudah pernah menjabat sebagai kepada daerah walaupun usianya di bawah 40 tahun,” kata Hartanto.

Meski demikian, dari survei yang menggunakan metode pengambilan data melalui wawancara tatap muka yang dilakukan menggunakan aplikasi survei Populi Center kepada 1.200 responden yang dipilih menggunakan metode acak bertingkat, dengan margin of error (MoE) kurang lebih 2,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen, diperoleh angka 34,5 persen responden tiga setuju, dan 12,4 persen tidak menjawab.

Selain soal putusan MK, survei juga dilakukan untuk melihat persepsi publik terhadap isu dinasti publik yang saat ini banyak disoroti.

Hasil survei menunjukkan 62,1 persen masyarakat menyatakan bisa menerima atau biasa saja, dengan rincian 15,8 persen bisa menerima, 46,3 persen biasa saja.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Survei: 53,1 persen setuju putusan MK terkait batas usia