DPR RI menunda memberi keterangan uji materiil enam pasal KUHP baru di MK

id sidang pleno MK, uji materi KUHP, kuhp baru, wamenkum, hakim MK

DPR RI menunda memberi keterangan uji materiil enam pasal KUHP baru di MK

Tangkapan layar Kuasa Hukum DPR RI menyampaikan keterangannya dalam sidang pleno permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/3/2026). ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi RI/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) selaku pembuat undang-undang meminta penundaan pemberian keterangan terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Kuasa DPR RI yang hadir dalam sidang pleno MK tersebut diwakili oleh Tim Badan Keahlian DPR yakni Muhammad Wildan dan Aji Jaluh.

“Mohon izin yang mulia dengan ini menyampaikan penundaan pembacaan keterangan, adapun surat permohonannya sudah kami kirimkan secara elektronik,” kata Muhammad Wildan.

Tidak dirincikan dalam persidangan alasan DPR RI meminta penundaan pemberian keterangan pada sidang pleno permohonan Nomor 275, 280, 282/PUU-XXIII/2025 dan 26, 27, 29/PUU-XXIV/2026.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang pleno hari ini mengagendakan mendengar keterangan dari presiden dan DPR RI terkait enam permohonan masing-masing perkara tahun 2025 dan 2026.

Setelah mendengarkan penundaan dari DPR RI, Ketua MK mempersilahkan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej untuk menyampaikan keterangan dari presiden.

“Dari DPR sudah didengarkan belum menyampaikan keterangannya, tapi pemberitahuannya masih dicek apakah sudah sampai atau belum untuk penundanaannya. Dari presiden hadir Prof Edward Omar Sharif Hiariej dipersilahkan di podium memberikan keterangan,” kata Suhartoyo.

Pada sidang pleno kali ini, lebih banyak mendengarkan keterangan dari Wamenkum selaku kuasa hukum preseden.

Adapun sidang pleno MK hari ini terkait permohonan 275/PUU-XXIII/2025 yang diujimaterilkan yakni terkait pasal penghinaan presiden yakni Pasal 218 KUHP baru yang dimohonkan oleh 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka. Kemudian, permohonan Nomor 280/PUU-XXIII/2025 terkait beberapa pasal tentang delik perzinaan.

Lalu, permohonan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tentang pasal penghinaan lembaga negara diajukan oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka. Mereka menguji Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru karena dinilai batasan antara kritik dan menghina negara atau pemerintah masih kabur.

Selanjutnya, pasal terkait tindak pidana penyebaran berita bohong diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru. Setiap orang yang menyebarluaskan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, dan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana paling lama dua, empat, dan enam tahun.

Akan tetapi, sebagaimana yang didalilkan Delpedro dan Muzaffar dalam permohonannya, pasal penyebaran berita bohong di dalam KUHP lama sejatinya telah dibatalkan oleh MK lewat putusan nomor 78/PUU-XXI/2023.

Berikutnya, permohonan terkait Pasal 256 KUHP baru yang berisi tentang pemberitahuan penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi diuji oleh 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka.

Usai mendengarkan keterangan dari Wamenkum selaku kuasa hukum presiden, Majelis Hakim MK yang berjumlah delapan orang itu, empat di antaranya memberikan tanggapan dan pertanyaan, yang langsung dijelaskan oleh Wamenkum.

Sidang yang bergulir selama satu jam lebih itu ditutup dan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari DPR pada sidang selanjutnya.

Namun, karena pekan depan bertepatan dengan libur keagamaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, majelis MK belum dapat memutuskan kapan persidangan lanjutan dilaksanakan.

“Kami dari majelis hakim harus mendengarkan keterangan DPR yang akan dijadwalkan pada persidangan berikutnya. Karena ini berdekatan dengan libur panjang, maka belum ditentukan (sidang). Kalau sudah ditentukan akan diberitahukan kepada para pihak presiden dan DPR,” kata Suhartoyo.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR RI tunda beri keterangan uji materiil enam pasal KUHP baru di MK

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.