Gunungkidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu bersama Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan 1.590 alat peraga sosialisasi (APS) partai politik dan calon anggota legislatif Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Kustanto Yuniarto di Gunungkidul, Selasa, menyebutkan hasil pendataan tercatat 4.000 alat peraga sosialisasi yang pemasangannya di ruang publik.

"Dari total 4 000 APS, 1.590 di antaranya masuk dalam daftar penertiban," kata Kusnanto.

Kustanto mengatakan bahwa penertiban APS hingga 8 hari ke depan, mulai 14 hingga 21 November 2023. Lokasinya menyasar wilayah Kapanewon Playen, Patuk, Wonosari, Semanu, Rongkop, Girisubo, Nglipar, Ngawen, Semin, dan Karangmojo.

Ia menyebutkan 30 persen APS melanggar aturan sehingga pihaknya menurunkan alat peraga sosialisasi. Misalnya, ada unsur ajakan untuk memilih calon, baik berupa kalimat maupun tanda gambar.

"Diketahui tata cara pemasangan atribut reklame tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya, dipasang di pohon, di tiang lampu, dan tempat lainnya," kata Kustanto.

APS compang-camping dan menjadi sampah visual, kata dia, juga diturunkan karena mengganggu estetika keindahan.

"Pencopotan APS telah dikomunikasikan dengan pengurus partai politik," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Edy Basuki mengonfirmasi bahwa penertiban reklame maupun APS pada hari pertama lokasi razia berlangsung di Kapanewon Playen.

"Untuk data, belum bisa kami sampaikan karena petugas masih berada di lapangan," kata Edy Basuki.

Pewarta : Sutarmi
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024