Gunungkidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan sedikitnya 578 alat peraga sosialisasi calon anggota legislatif dan bendera partai politik peserta Pemilu 2024
Anggota Bawaslu Gunungkidul Kustanto Yuniarto di Gunungkidul, Rabu, menyampaikan hasil pendataan petugas panwaslu di tingkat kecamatan dan desa tercatat 4.000 alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di berbagai sudut di wilayah ini, dan sebanyak 1.590 di antaranya melanggar aturan dalam pemasangan.
"Dari 1.590 APS yang melanggar, kami telah menertibkan 578 APS yang melanggar aturan dalam pemasangan," katanya.
APS yang ditertibkan, kata Kustanto, didominasi gambar caleg. Penertiban bersama dengan satpol PP mulai 14 hingga 21 November 2023. Adapun hasilnya sedikitnya 578 APS yang dicopot selama penertiban berlangsung.
"Jenisnya ada gambar baliho caleg, rontek, spanduk, hingga bendera parpol," katanya.
Diakuinya bahwa belum semua APS yang melanggar ditertibkan. Selain waktunya, personel yang diterjunkan juga sangat terbatas sehingga belum bisa menyasar secara keseluruhan.
Kustanto menyebutkan pelanggaran tersebar di 18 kapanewon. Akan tetapi, yang ditertibkan baru di 10 kapanewon.
"Jadi, masih ada yang belum diturunkan,” katanya.
Ia menuturkan bahwa pemasangan APS sangat dinamis sehingga butuh pendataan secara berkala.
Di lapangan, kata dia, APS lama ditertibkan. Namun, gambar baru mulai bertebaran lagi, salah satunya terlihat di titik ruas jalan di Kapanewon Patuk.
"Ada yang sudah ditertibkan, tetapi keesokannya sudah ada APS baru lagi," katanya.
Menyinggung mengenai sanksi, dia mengatakan bahwa sanksi hanya sebatas penertiban dan pencopotan oleh satpol PP.
"Untuk pelanggaran APS, masih sebatas ditertibkan satpol PP," katanya.
Kepala Satpol PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan bawaslu terkait dengan penertiban APS caleg maupun atribut partai.
Penertiban sesuai dengan ketugasan yang dimiliki dikarenakan setiap bulan tidak kurang dua kegiatan penertiban.
"Untuk penertiban rutin, tidak hanya gambar bernuansa politik, tetapi juga ada reklame maupun brosur yang melanggar aturan," katanya.
Meski demikian, jelang masa kampanye, 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, upaya penertiban ditingkatkan.
"Sasarannya gambar yang melanggar aturan seperti ditempel di pohon dan tiang listrik. Setelah kampanye, penertiban disesuaikan dengan zona larang," katanya.
Anggota Bawaslu Gunungkidul Kustanto Yuniarto di Gunungkidul, Rabu, menyampaikan hasil pendataan petugas panwaslu di tingkat kecamatan dan desa tercatat 4.000 alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di berbagai sudut di wilayah ini, dan sebanyak 1.590 di antaranya melanggar aturan dalam pemasangan.
"Dari 1.590 APS yang melanggar, kami telah menertibkan 578 APS yang melanggar aturan dalam pemasangan," katanya.
APS yang ditertibkan, kata Kustanto, didominasi gambar caleg. Penertiban bersama dengan satpol PP mulai 14 hingga 21 November 2023. Adapun hasilnya sedikitnya 578 APS yang dicopot selama penertiban berlangsung.
"Jenisnya ada gambar baliho caleg, rontek, spanduk, hingga bendera parpol," katanya.
Diakuinya bahwa belum semua APS yang melanggar ditertibkan. Selain waktunya, personel yang diterjunkan juga sangat terbatas sehingga belum bisa menyasar secara keseluruhan.
Kustanto menyebutkan pelanggaran tersebar di 18 kapanewon. Akan tetapi, yang ditertibkan baru di 10 kapanewon.
"Jadi, masih ada yang belum diturunkan,” katanya.
Ia menuturkan bahwa pemasangan APS sangat dinamis sehingga butuh pendataan secara berkala.
Di lapangan, kata dia, APS lama ditertibkan. Namun, gambar baru mulai bertebaran lagi, salah satunya terlihat di titik ruas jalan di Kapanewon Patuk.
"Ada yang sudah ditertibkan, tetapi keesokannya sudah ada APS baru lagi," katanya.
Menyinggung mengenai sanksi, dia mengatakan bahwa sanksi hanya sebatas penertiban dan pencopotan oleh satpol PP.
"Untuk pelanggaran APS, masih sebatas ditertibkan satpol PP," katanya.
Kepala Satpol PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan bawaslu terkait dengan penertiban APS caleg maupun atribut partai.
Penertiban sesuai dengan ketugasan yang dimiliki dikarenakan setiap bulan tidak kurang dua kegiatan penertiban.
"Untuk penertiban rutin, tidak hanya gambar bernuansa politik, tetapi juga ada reklame maupun brosur yang melanggar aturan," katanya.
Meski demikian, jelang masa kampanye, 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, upaya penertiban ditingkatkan.
"Sasarannya gambar yang melanggar aturan seperti ditempel di pohon dan tiang listrik. Setelah kampanye, penertiban disesuaikan dengan zona larang," katanya.