Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan kajian penghitungan suara untuk menghindari sengketa hukum baik dengan pihak mana pun pada Pemilu 2024.
Anggota KPU Kulon Progo Hidayatut Thoyyibah di Kulon Progo, Minggu, mengatakan penghitungan suara mulai dari pra, persiapan, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara harus teliti, dan cermat.
"Pemahaman secara komprehensif dan sistematis, dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) ke tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) adalah sesuatu hal yang penting," kata Hidayatut.
Menurut dia, tingkat KPPS terdapat perlakuan jenis pemilih baik daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK) guna pemberian surat suara kepada pemilih yang nantinya akan dicoblos.
"Hal ini perlu diketahui supaya tidak ada kekeliruan dalam memberikan surat suara kepada pemilih," katanya.
Ia berharap dalam penghitungan suara nanti, KPPS dalam memahami materi yang akan disampaikan oleh PPS di masing wilayah desanya.
"Sekarang sedang direncanakan bagaimana penganggaran bimbingan teknis guna mencover lebih banyak KPPS untuk terlibat dalam satu pelatihan oleh PPS," katanya.
Anggota KPU Kulon Progo Puja Rasa Satuhu berharap di KPPS adalah zero mistake di akhir penghitungan dan rekap. Hal ini untuk menghindari sengketa hukum baik dengan pihak manapun.
"Apapun kendalanya komunikasikan secara internal, dan jangan pernah segan untuk melakukan konsultasi di tingkatan atasnya," katanya.
Anggota KPU Kulon Progo Hidayatut Thoyyibah di Kulon Progo, Minggu, mengatakan penghitungan suara mulai dari pra, persiapan, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara harus teliti, dan cermat.
"Pemahaman secara komprehensif dan sistematis, dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) ke tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) adalah sesuatu hal yang penting," kata Hidayatut.
Menurut dia, tingkat KPPS terdapat perlakuan jenis pemilih baik daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK) guna pemberian surat suara kepada pemilih yang nantinya akan dicoblos.
"Hal ini perlu diketahui supaya tidak ada kekeliruan dalam memberikan surat suara kepada pemilih," katanya.
Ia berharap dalam penghitungan suara nanti, KPPS dalam memahami materi yang akan disampaikan oleh PPS di masing wilayah desanya.
"Sekarang sedang direncanakan bagaimana penganggaran bimbingan teknis guna mencover lebih banyak KPPS untuk terlibat dalam satu pelatihan oleh PPS," katanya.
Anggota KPU Kulon Progo Puja Rasa Satuhu berharap di KPPS adalah zero mistake di akhir penghitungan dan rekap. Hal ini untuk menghindari sengketa hukum baik dengan pihak manapun.
"Apapun kendalanya komunikasikan secara internal, dan jangan pernah segan untuk melakukan konsultasi di tingkatan atasnya," katanya.