Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut pasangan calon nomor urut 1 yaitu Agung Setyawan dan Ambar Purwoko meraih suara terbanyak dengan capaian 44 persen atau sebanyak 119.643 suara dalam Pilkada 2024.
Anggota KPU Kulon Progo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatut Toyyibah di Kulon Progo, Senin, mengatakan perolehan suara terbanyak kedua, yakni Novida Kartika Hadhi dan Rini Indriani meraih 103.988 suara atau 38 persen, dan suara ketiga Marija dan Yusron Martofa meraih 31.511 suara atau 11 persen.
"Kami telah menyelesaikan tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024 pada Senin (02/12). Hasil rekapitulasi pun langsung diumumkan, diikuti dengan penetapan dari hasil pemungutan suara," kata Hidayatut.
Ia mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi, ada sebanyak 274.048 surat suara yang diterima dari pemungutan suara Pilkada 2024. Surat suara tersebut terdiri dari surat suara sah dan tidak sah.
"Surat suara sah mencapai 255.142 lembar, sedangkan surat suara tidak sah mencapai 18.906 lembar," katanya.
Hidayatut mengatakan rekapitulasi suara tingkat kabupaten merupakan tahap akhir. Hasilnya akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU DIY dalam bentuk berita acara yang ditandatangani seluruh anggota KPU dan para saksi paslon.
Meski begitu ia menyebut jika penetapan hasil rekapitulasi ini bukan sebagai penetapan paslon terpilih. Sebab tim paslon diberi waktu selama 3 hari jika hendak mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami masih menunggu apakah nantinya ada gugatan atau tidak dari tim paslon," kata Hidayatut.
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana meyakini potensi adanya gugatan hasil rekapitulasi dari paslon peserta Pilkada 2024 terbilang rendah. Hasil proses rekapitulasi yang terbilang lancar sejak dari tingkat kapanewon sampai kabupaten.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati jika nantinya ada tim paslon yang mengajukan gugatan. Gugatan disampaikan langsung ke MK, di mana prosesnya diperkirakan selama 45 hari sampai putusannya terbit.
"Namun jika selama tiga hari ke depan tidak ada gugatan yang diajukan, maka paslon terpilih akan ditetapkan berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari MK bahwa tidak ada gugatan dari paslon," kata Budi.