Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Agung Rektono Seto mengatakan seluruh petugas pemasyarakatan serta pegawai lain di instansinya wajib menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
"Petugas pemasyarakatan yang merupakan ASN wajib menjunjung tinggi asas netralitas," kata Agung Rektono di Yogyakarta, Kamis.
Ia menegaskan petugas pemasyarakatan harus bersikap netral dan bebas dari pengaruh atau intervensi partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Saya dan jajaran akan netral. Tidak ada aparat Kemenkumham yang berpolitik praktis. Semuanya netral," kata dia.
Menjelang Pemilu 2024, Agung juga meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi asas netralitas ASN melalui berbagai kegiatan dan penggunaan sosial media.
Menurut Agung, sanksi berat telah disiapkan bagi para pegawai yang melanggar prinsip netralitas itu.
"Tentunya sanksinya ada. Nanti sesuai ketentuan. Yang jelas saksinya berat," ujar dia.
Jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah DIY per 15 Desember 2023 sebanyak 2.472 orang yang tersebar di Lapas, Rutan, dan LPKA di 5 Kabupaten/Kota.
Dari jumlah tersebut, 1.015 orang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 1.300 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 14 orang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Sementara 143 orang lainnya tidak termasuk dalam daftar pemilih karena merupakan warga negara asing, anak, dan bebas sebelum tanggal 14 Februari 2024," ujar Agung.
"Petugas pemasyarakatan yang merupakan ASN wajib menjunjung tinggi asas netralitas," kata Agung Rektono di Yogyakarta, Kamis.
Ia menegaskan petugas pemasyarakatan harus bersikap netral dan bebas dari pengaruh atau intervensi partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Saya dan jajaran akan netral. Tidak ada aparat Kemenkumham yang berpolitik praktis. Semuanya netral," kata dia.
Menjelang Pemilu 2024, Agung juga meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi asas netralitas ASN melalui berbagai kegiatan dan penggunaan sosial media.
Menurut Agung, sanksi berat telah disiapkan bagi para pegawai yang melanggar prinsip netralitas itu.
"Tentunya sanksinya ada. Nanti sesuai ketentuan. Yang jelas saksinya berat," ujar dia.
Jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah DIY per 15 Desember 2023 sebanyak 2.472 orang yang tersebar di Lapas, Rutan, dan LPKA di 5 Kabupaten/Kota.
Dari jumlah tersebut, 1.015 orang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 1.300 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 14 orang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Sementara 143 orang lainnya tidak termasuk dalam daftar pemilih karena merupakan warga negara asing, anak, dan bebas sebelum tanggal 14 Februari 2024," ujar Agung.