Pajak hiburan bisa rendah dari 40-75 persen, ungkap Airlangga Hartarto
Jumat, 19 Januari 2024 13:57 WIB
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/1/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah daerah bisa memberlakukan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus yang kini ditetapkan sebesar 40-75 persen.
Besaran tarif pajak hiburan khusus yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha itu dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
"Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu.
Dalam Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Airlangga sebut pajak hiburan bisa lebih rendah dari 40-75 persen
Besaran tarif pajak hiburan khusus yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha itu dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
"Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu.
Dalam Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Airlangga sebut pajak hiburan bisa lebih rendah dari 40-75 persen
Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Sleman menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat saat Ramadhan
25 February 2025 16:39 WIB, 2025
TWC menghadirkan berbagai hiburan di destinasi pada libur akhir tahun
20 December 2024 19:45 WIB, 2024
Pemkab Sleman menghentikan pembangunan tempat hiburan malam di Gamping
02 October 2024 19:44 WIB, 2024
Penampilan Anang-Ashanty saat timnas Indonesia kontra Filipina inisiasi penyelenggara untuk hiburan, tegas Menpora
13 June 2024 20:22 WIB, 2024