Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta siap memberikan rasa nyaman masyarakat selama Ramadhan tahun ini melalui upaya cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami siap memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa tahun ini melalui cipta kondisi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat," kata Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa di Sleman, Selasa.
Menurut dia, upaya cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tersebut dilakukan dengan pengaturan-pengaturan berbagai kegiatan masyarakat, seperti tempat hiburan, game net, Spa, restoran, hotel dan lainnya.
"Upaya yang kami lakukan yakni dengan pengaturan jam buka maupun tutup tempat-tempat tersebut," katanya.
Ia mengatakan, pengaturan tempat-tempat usaha tersebut mengacu pada Peraturan
Bupati No. 12 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan usaha hiburan, Spa, game net, rumah makan, restoran, hotel dan pusat perbelanjaan agar tetap kondusif selama Bulan Ramadhan.
"Semua pelaku usaha hiburan wajib menutup usahanya mulai satu hari sebelum hari
pertama Bulan Ramadhan hingga hari ketiga Ramadhan, serta pada Hari Raya Idul
Fitri," katanya.
Danang mengatakan, untuk waktu operasional usaha-usaha tersebut ditentukan yakni, untuk klub malam, diskotek, bar dan pub jam buka mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB, karaoke di luar klub malam siang pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dan malam mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
"Sedangkan untuk karaoke dalam klub malam pukul 21.00 hingga 24.00 WIB," katanya.
Sementara untuk Spa di luar hotel bintang siang mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dan malam pukul 21.00 - 24.00 WIB, pertunjukan musik luar ruangan pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, game net pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
"Tim terpadu akan melakukan pemantauan selama Bulan Ramadhan. Sedangkan untuk sanksi bagi yang melanggar, pelanggaran pertama dikenai sanksi penutupan usaha sementara selama tujuh hari, pelanggaran kedua dikenai sanksi penutupan sementara selama 14 hari dan sanksi penutupan usaha dilakukan oleh Satpol PP Sleman," katanya.