Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa, memeriksa dua karyawan PT Solitech Media Synergi sebagai saksi dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Dua saksi diperiksa masing-masing inisial S dan Ap. Keduanya karyawan PT Solitech Media Synergi,” kata Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Adapun kedua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU atas nama tersangka Achsanul Qosasih (AQ), anggota II BPK RI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Dari 16 tersangka, sebanyak enam orang sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Kemudian dua tersangka sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung periksa karyawan Solitech terkait kasus BTS Kominfo

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024