Jakarta (ANTARA) - Sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang sebelumnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kendaraan tersebut belum dimasukkan ke dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Untuk motor RK masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Jakarta, Senin.
Motor tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang diperoleh KPK saat melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 lalu.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BJB untuk periode 2021–2023.
Baca juga: Sepeda motor Ridwan Kamil yang disita telah dipindahkan KPK
Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri dari Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto.
Tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Lima nama tersebut dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyebutkan bahwa dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.
Baca juga: KPK ungkap motor disita dari rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, merek Royal Enfield
Baca juga: KPK sita barang bukti elektronik dan motor dari rumah Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi BJB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut motor Ridwan Kamil yang disita masih berada di Bandung