Jakarta (ANTARA) -
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gugatan Siskaeee ditolak, Polda Metro Jaya: Penetapan tersangka sah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka terhadap selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee adalah sah.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan tertulis terkait keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee.
"Dengan ditolaknya permohonan (praperadilan) Siskaeee, maka status tersangkanya adalah sah," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa.
Ade Safri juga menambahkan bahwa penetapan Siskaeee didasarkan dengan dua alat bukti yang sah, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
"Secara keseluruhan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siskaeee oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga penetapan status tersangka Siskaeee," katanya.
Ade Safri juga memastikan penyidik Subdirektorat (Subdit) Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun Intimidasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gugatan Siskaeee ditolak, Polda Metro Jaya: Penetapan tersangka sah