Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan seluruh pedagang kebutuhan pokok, khususnya beras di provinsi ini untuk tidak mengambil untung berlebihan seiring masih tingginya harga komoditas ini di pasaran.
"Imbauan dari KPPU jangan sampai mengambil kesempatan pada kondisi yang sedang dalam situasi tidak menguntungkan," kata Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil VII KPPU DIY Sinta Hapsari, di Yogyakarta, Selasa.
Sinta percaya para pedagang di DIY mampu mematuhi aturan hukum terkait persaingan usaha yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat luas.
"Mereka tidak beranilah mengambil keuntungan yang bisa merugikan konsumen secara umum," ujar dia lagi.
Selain menghindari menetapkan harga di atas harga normal, Sinta juga mewanti-wanti para pengusaha beras agar tidak menerapkan strategi harga predator (predatory pricing) atau jual rugi dengan tujuan memonopoli pasar.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 penetapan harga predator merupakan praktik penetapan harga barang atau jasa pada tingkat yang sedemikian rendah sehingga perusahaan lain tidak dapat bersaing dan terpaksa meninggalkan pasar.
"Tujuannya untuk menguasai pasar dan yang terdampak pelaku usaha pesaing," kata dia lagi.
Meski demikian, ia meyakini pelanggaran terkait strategi harga predator tidak ditemukan di DIY, mengingat praktik tersebut biasanya dilakukan oleh pelaku usaha besar.
"Biasanya dilakukan pelaku usaha besar. Kalau pelaku usaha kecil memang dikecualikan undang-undang, jadi enggak bisa mengenakan pasal pada pelaku usaha kecil," ujar Sinta.
Menurut Sinta, KPPU DIY mengerahkan tim di lapangan untuk memantau alur perdagangan dan distribusi beras seiring masih melambungnya harga komoditas itu di pasaran.
Berdasarkan hasil pantauan sementara, KPPU belum menemukan praktik persaingan usaha tidak sehat di DIY baik di level hulu maupun hilir.
"Masyarakat juga kami harapkan jangan melakukan 'panic buying' karena stok tersedia," kata dia pula.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 4 Maret 2024, beras medium di DIY rata-rata dijual dengan harga Rp15.300 per kilogram (kg), sedangkan beras premium rata-rata Rp16.700 per kg.
Minyak goreng sawit kemasan premium Rp17.900 per liter, minyak goreng sawit curah Rp15.800 per liter, Minyakita Rp15.400 per liter, gula pasir kemasan Rp17.600 per kg, dan tepung terigu Rp11.700 per kg.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPU DIY ingatkan pedagang beras tidak ambil untung berlebihan
"Imbauan dari KPPU jangan sampai mengambil kesempatan pada kondisi yang sedang dalam situasi tidak menguntungkan," kata Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil VII KPPU DIY Sinta Hapsari, di Yogyakarta, Selasa.
Sinta percaya para pedagang di DIY mampu mematuhi aturan hukum terkait persaingan usaha yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat luas.
"Mereka tidak beranilah mengambil keuntungan yang bisa merugikan konsumen secara umum," ujar dia lagi.
Selain menghindari menetapkan harga di atas harga normal, Sinta juga mewanti-wanti para pengusaha beras agar tidak menerapkan strategi harga predator (predatory pricing) atau jual rugi dengan tujuan memonopoli pasar.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 penetapan harga predator merupakan praktik penetapan harga barang atau jasa pada tingkat yang sedemikian rendah sehingga perusahaan lain tidak dapat bersaing dan terpaksa meninggalkan pasar.
"Tujuannya untuk menguasai pasar dan yang terdampak pelaku usaha pesaing," kata dia lagi.
Meski demikian, ia meyakini pelanggaran terkait strategi harga predator tidak ditemukan di DIY, mengingat praktik tersebut biasanya dilakukan oleh pelaku usaha besar.
"Biasanya dilakukan pelaku usaha besar. Kalau pelaku usaha kecil memang dikecualikan undang-undang, jadi enggak bisa mengenakan pasal pada pelaku usaha kecil," ujar Sinta.
Menurut Sinta, KPPU DIY mengerahkan tim di lapangan untuk memantau alur perdagangan dan distribusi beras seiring masih melambungnya harga komoditas itu di pasaran.
Berdasarkan hasil pantauan sementara, KPPU belum menemukan praktik persaingan usaha tidak sehat di DIY baik di level hulu maupun hilir.
"Masyarakat juga kami harapkan jangan melakukan 'panic buying' karena stok tersedia," kata dia pula.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 4 Maret 2024, beras medium di DIY rata-rata dijual dengan harga Rp15.300 per kilogram (kg), sedangkan beras premium rata-rata Rp16.700 per kg.
Minyak goreng sawit kemasan premium Rp17.900 per liter, minyak goreng sawit curah Rp15.800 per liter, Minyakita Rp15.400 per liter, gula pasir kemasan Rp17.600 per kg, dan tepung terigu Rp11.700 per kg.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPU DIY ingatkan pedagang beras tidak ambil untung berlebihan