Yogyakarta (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memastikan proses bisnis di provinsi ini beroperasi dengan menegakkan prinsip-prinsip HAM.
"Pengukuhan ini menjadi sangat penting sebagai perwujudan dalam mencapai penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM)," kata Beny Suharsono usai pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM DIY di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Yogyakarta, Senin.
Gugus tugas daerah bisnis dan HAM ini terdiri atas organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi, serta instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM serta mitra non-pemerintah.
Beny berharap kelompok kerja Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM DIY dapat bekerja sama dengan baik dalam menyusun rencana kerja dan program.
Pembentukan gugus tugas daerah bisnis dan HAM ini, kata dia, ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DIY dan diketuai oleh Gubernur DIY.
Gugus tugas itu, kata Beny, untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam implementasi penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Sekda menjelaskan bahwa strategis nasional bisnis dan HAM merupakan arah kebijakan nasional yang memuat strategi serta langkah sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan penghormatan serta pemenuhan HAM.
Ia berharap strategi tersebut dapat menciptakan kebijakan yang lebih terpadu, terfokus, berdampak, dan terukur mengenai bisnis dan HAM, yang didukung oleh evaluasi dan pengawasan yang berkesinambungan dan transparan, serta koordinasi yang lebih intensif antara kementerian dan lembaga pemerintahan maupun dengan pelaku usaha serta masyarakat.
"Pada akhirnya, strategi nasional bisnis dan HAM ini dapat berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap Ham dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak," ujar Beny.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menuturkan bahwa Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM DIY melibatkan 17 personel yang berasal dari OPD DIY yang menjadi anggota tim gugus tugas tersebut.
Agung berharap pengukuhan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dan juga bagi pertumbuhan perekonomian di DIY.
Pengukuhan kali ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 35/Kep/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia DIY.
"Pengukuhan ini menjadi sangat penting sebagai perwujudan dalam mencapai penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM)," kata Beny Suharsono usai pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM DIY di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Yogyakarta, Senin.
Gugus tugas daerah bisnis dan HAM ini terdiri atas organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi, serta instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM serta mitra non-pemerintah.
Beny berharap kelompok kerja Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM DIY dapat bekerja sama dengan baik dalam menyusun rencana kerja dan program.
Pembentukan gugus tugas daerah bisnis dan HAM ini, kata dia, ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DIY dan diketuai oleh Gubernur DIY.
Gugus tugas itu, kata Beny, untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam implementasi penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Sekda menjelaskan bahwa strategis nasional bisnis dan HAM merupakan arah kebijakan nasional yang memuat strategi serta langkah sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan penghormatan serta pemenuhan HAM.
Ia berharap strategi tersebut dapat menciptakan kebijakan yang lebih terpadu, terfokus, berdampak, dan terukur mengenai bisnis dan HAM, yang didukung oleh evaluasi dan pengawasan yang berkesinambungan dan transparan, serta koordinasi yang lebih intensif antara kementerian dan lembaga pemerintahan maupun dengan pelaku usaha serta masyarakat.
"Pada akhirnya, strategi nasional bisnis dan HAM ini dapat berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap Ham dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak," ujar Beny.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menuturkan bahwa Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM DIY melibatkan 17 personel yang berasal dari OPD DIY yang menjadi anggota tim gugus tugas tersebut.
Agung berharap pengukuhan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dan juga bagi pertumbuhan perekonomian di DIY.
Pengukuhan kali ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 35/Kep/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia DIY.