Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, dalam menyikapi Hari Antihukuman Mati Sedunia yang diperingati setiap tanggal 10 Oktober, mendorong pemerintah untuk terus mengupayakan penghapusan hukuman mati.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, sejak Second Optional Protocol dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) diadopsi pada tahun 1991, penghapusan hukuman mati merupakan standar norma internasional yang menjadi arus utama.
“Sebagai standar norma internasional, maka pemerintah Indonesia perlu untuk terus konsisten di dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang sejalan dengan perkembangan yang sudah ada di dalam KUHP Nasional yang baru,” kata Atnike di Jakarta, Kamis.
Ketentuan tentang hukuman mati, imbuh Atnike, tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 ICCPR yang menyebutkan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM dorong pemerintah terus upayakan hapus hukuman mati
Berita Lainnya
Kepala BNN sebut langkah pencegahan lebih efektif dibanding hukuman mati
Kamis, 24 Oktober 2024 16:48 Wib
Terdakwa kurir sabu-sabu 28 kg dan 14.431 ekstasi divonis mati di PN Medan
Jumat, 27 September 2024 8:51 Wib
Missouri tetap suntik mati tahanan Muslim meski diduga tidak bersalah
Rabu, 25 September 2024 15:09 Wib
Begini modus pencucian uang terpidana mati kasus narkotika
Rabu, 18 September 2024 22:34 Wib
Panca divonis mati karena bunuh empat anaknya di Jagakarsa
Selasa, 17 September 2024 13:17 Wib
BKKPN cek kebenaran 50 ekor paus mati terdampar di pesisir Alor NTT
Sabtu, 7 September 2024 6:33 Wib
Uni Eropa kutuk Israel biarkan warga Gaza Palestina mati kelaparan
Jumat, 9 Agustus 2024 19:31 Wib
Pemain Kafiatur ingin bawa Timnas Indonesia U19 dari bola mati
Selasa, 23 Juli 2024 17:58 Wib