Jakarta (ANTARA) - Anggota tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto, mengajukan keberatan terhadap kehadiran Mantan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang dihadirkan sebagai ahli oleh Pihak Terkait, yakni Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Keberatan itu disampaikan di dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.
“Saya mendapatkan informasi, ini terhadap sahabat saya, Sobat Eddy, bahwa KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata dia.
Ketua MK Suhartoyo pun mempertanyakan relevansi kabar tersebut dengan kehadiran Eddy sebagai ahli. Sebagai informasi, Eddy merupakan seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Apa relevansinya?” tanya Suhartoyo.
“Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” jawab Bambang.
Suhartoyo pun kembali bertanya apakah penerbitan surat penyidikan tersebut baru atau tidak. Namun, Bambang tidak bisa memberikan jawaban secara jelas dan hanya menegaskan keberatannya.
“Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan,” ujar Bambang.
“Iya, nanti Majelis Hakim pertimbangkan,” kata Suhartoyo.
Sebelum Bambang mengajukan terhadap Eddy, anggota tim hukum Timnas AMIN lainnya, Refly Harun, juga mengajukan catatan kepada Majelis Hakim terkait kehadiran Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network Hasan Hasbi sebagai ahli.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Timnas AMIN ajukan keberatan Eddy Hiariej jadi ahli Prabowo-Gibran
Keberatan itu disampaikan di dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.
“Saya mendapatkan informasi, ini terhadap sahabat saya, Sobat Eddy, bahwa KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata dia.
Ketua MK Suhartoyo pun mempertanyakan relevansi kabar tersebut dengan kehadiran Eddy sebagai ahli. Sebagai informasi, Eddy merupakan seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Apa relevansinya?” tanya Suhartoyo.
“Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” jawab Bambang.
Suhartoyo pun kembali bertanya apakah penerbitan surat penyidikan tersebut baru atau tidak. Namun, Bambang tidak bisa memberikan jawaban secara jelas dan hanya menegaskan keberatannya.
“Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan,” ujar Bambang.
“Iya, nanti Majelis Hakim pertimbangkan,” kata Suhartoyo.
Sebelum Bambang mengajukan terhadap Eddy, anggota tim hukum Timnas AMIN lainnya, Refly Harun, juga mengajukan catatan kepada Majelis Hakim terkait kehadiran Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network Hasan Hasbi sebagai ahli.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Timnas AMIN ajukan keberatan Eddy Hiariej jadi ahli Prabowo-Gibran