Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI menunggu Mahkamah Konstitusi menyelesaikan dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 sebelum mengumumkan perolehan kursi legislatif dari setiap partai politik.
"Maka dengan itu, rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa dilanjutkan," kata anggota KPU Idham Holik pada rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu.
Idham menjelaskan awalnya KPU akan mengumumkan jumlah perolehan kursi legislatif pada hari ini. Namun, KPU mendapatkan informasi bahwa ada dua gugatan PHPU Pileg 2024 yang masuk ke MK pada Rabu siang ini.
Berdasarkan situs resmi MK, permohonan pertama soal PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024 dengan pemohon Partai Nasdem.
Kemudian permohonan kedua yakni PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 dengan pemohon Partai Demokrat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tunggu sengketa PHPU selesai sebelum umumkan kursi legislatif