KPU RI menindaklanjuti putusan MK kabulkan 44 perkara PHPU Pileg 2024

id KPU RI,Idham Holik,Mahkamah Konstitusi,PHPU Pileg 2024,Pemilu 2024

KPU RI menindaklanjuti putusan MK kabulkan 44 perkara PHPU Pileg 2024

Suasana kantor Komisi Pemiliihan Umum (KPU) di Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 gugatan dari 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa putusan MK terkait Pileg 2024 bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.

"Tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK atas PHPU DPD untuk dapil Sumatra Barat dan dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi lokus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Idham.

Sementara itu, dia menilai pelaksanaan putusan MK tak akan mengganggu persiapan Pilkada Serentak 2024, karena KPU terbiasa bekerja secara simultan.

"KPU dan KPU daerah sudah terbiasa dengan kesimultanan atau keserentakan tahapan, misalnya pada saat penerimaan bakal calon perseorangan KPU di daerah juga melakukan tahapan rekrutmen badan ad hoc dan memulai tahapan pemutakhiran daftar pemilih dengan melakukan sinkronisasi DP4 dan DPT terakhir," katanya.

Idham pun mengatakan ihwal tersebut tak perlu dikhawatirkan. KPU dan KPU daerah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan integritas elektoral terwujud dengan baik.

Tak hanya itu, Ia pun menyoroti jumlah perkara yang dikabulkan MK meningkat dibanding Pileg 2019. Menurutnya, hal itu dapat terjadi lantaran ada konteks yang tidak sama antara Pemilu 2019 dan 2024.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU siap tindak lanjuti putusan MK kabulkan 44 perkara PHPU Pileg 2024
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024