Bawaslu RI: Tak ada pelanggaran KPU RI soal putusan MK

id Bawaslu RI,Puadi,KPU RI,PHPU Pileg 2024

Bawaslu RI: Tak ada pelanggaran KPU RI soal putusan MK

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi menanggapi pertanyaan terkait hasil kajian Bawaslu terhadap laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (11/1/2024). ANTARA/Abdu Faisal.

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memastikan tak ada pelanggaran pemilu yang terjadi saat proses tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

"Tolong jangan lengah dan harus dapat mengantisipasi untuk meminimalisir terjadi dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih," kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.



Selain data pemilih, potensi dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) juga jadi sorotan. Pasalnya, menurut Puadi, hal itu memiliki hubungan birokrasi yang sangat dekat.

"Kita harus bisa betul-betul memetakan agar dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran netralitas ASN, sekaligus jika terjadi pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.

Dia juga berharap agar jajarannya yang melakukan pengawasan tetap fokus serta menjaga integritas penyelenggara saat melaksanakan putusan MK, baik itu mengawasi pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan surat suara ulang (PSSU), maupun pencermatan atau penyandingan data.

Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.



MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024, dengan total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu pastikan tak ada pelanggaran KPU atas putusan MK
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024