Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024, karenanya ia akan mengakselerasi penerapan aturan itu.
 
“Untuk itu, kami berkomitmen dengan mengirimkan surat edaran kepada seluruh pelaku parekraf agar patuh terhadap aturan di tahap pertama ini,” kata Sandiaga di Jakarta, Kamis.
 
 
Kemenparekraf melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk makanan dan minuman di 3.000 desa wisata dalam rangka mewujudkan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024.
 
 
Akselerasi sertifikasi halal di dalamnya memuat program sosialisasi, edukasi, literasi, publikasi, hingga fasilitasi anggaran bagi UMKM supaya mendapatkan pelayanan sertifikasi gratis di 3.000 desa wisata.
 
 
Program akselerasi sertifikasi halal bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha, pengelola desa wisata, kelompok sadar wisata, kepala desa, dan lembaga terkait.
 
 
Indonesia telah mendapat sejumlah penghargaan untuk kategori wisata halal, salah satunya predikat yang disematkan oleh Global Muslim Travel Index 2023 Indonesia menjadi destinasi halal terbaik dunia.
 
 
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Muhammad Aqil Irham, menekankan bahwa halal yang dimaksud dalam konteks ini adalah halal berkaitan dengan higienitas mulai dari kesehatan, mutu, hingga kualitas dari sebuah produk.l
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menparekraf akselerasi aturan jaminan produk halal sektor parekraf

Pewarta : Sinta Ambarwati
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024