Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengatakan bahwa laporan tindakan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sudah lengkap secara administrasi.
"Benar, lengkap secara administrasi," kata Heddy saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Laporan tersebut selanjutnya sedang dalam tahap verifikasi materi pengaduan oleh DKPP RI.
Sebelumnya, Heddy sempat mengatakan bahwa laporan tindakan asusila tersebut masih dalam verifikasi.
"Masih dilakukan verifikasi administrasi," kata Heddy saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (19/4).
Oleh sebab itu, hingga sepekan kemudian persidangan terkait dengan laporan tersebut belum dijadwalkan oleh DKPP RI.
Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP: Laporan tindakan asusila Hasyim Asy'ari lengkap administrasi
"Benar, lengkap secara administrasi," kata Heddy saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Laporan tersebut selanjutnya sedang dalam tahap verifikasi materi pengaduan oleh DKPP RI.
Sebelumnya, Heddy sempat mengatakan bahwa laporan tindakan asusila tersebut masih dalam verifikasi.
"Masih dilakukan verifikasi administrasi," kata Heddy saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (19/4).
Oleh sebab itu, hingga sepekan kemudian persidangan terkait dengan laporan tersebut belum dijadwalkan oleh DKPP RI.
Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP: Laporan tindakan asusila Hasyim Asy'ari lengkap administrasi