Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa terdapat delapan kuasa hukum untuk menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai, kami memintakan kerja sama, dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganan-nya," kata Afifuddin di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Afifuddin menjelaskan delapan kuasa hukum yang digunakan oleh KPU untuk PHPU Pileg 2024 adalah HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), Nurhadi Sigit Law Office, dan Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum.

Selanjutnya, kata dia, Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, serta Bengawan Law Firm.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU ungkap delapan kuasa hukum untuk PHPU Pileg 2024

Pewarta : Rio Feisal
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024