Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy Idol sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan (HH).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Windy Yunita Bastari Usman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan

Ali juga menambahkan bahwa hari ini Windy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Masih sebagai saksi," ujarnya.

Selain itu hari ini tim penyidik KPK juga memanggil advokat Robert Nababan dan pihak swasta bernama Anda untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang sama.

KPK diketahui telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Windy Idol berkaitan penyidikan dugaan TPPU Hasbi Hasan.



Ali menerangkan pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut agar yang bersangkutan (Windy Idol) tetap berada di Indonesia dan setiap saat bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK apabila keterangannya dibutuhkan.

"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara Hasbi Hasan

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024