Windy Idol mangkir dari panggilan KPK

id KPK,Hasbi Hasan ,Windy Idol ,Windy Yunita Bastari Usman

Windy Idol mangkir dari panggilan KPK

Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (19/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol untuk kooperatif setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (5/10).

Windy sedianya akan diperiksa bersama Wa Ode Kartika Sari (pegawai PT Athena Jaya Production) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka.

"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Kami ingatkan keduanya untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Windy pernah beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait dengan Hasbi Hasan, yakni pada tanggal 29 Mei 2023, 15 Agustus 2023, dan 19—20 September 2023.

Penyidik KPK memeriksa Windy karena hubungan keduanya dalam pendirian rumah produksi Athena Jaya Production.

Untuk diketahui, pada hari Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA. Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.

Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan "suntikan dana".


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK peringatkan Windy Idol usai mangkir dari  panggilan penyidik
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024