Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pihaknya mengenakan 125 sanksi administratif terhadap pelaku industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun selama April 2024.

“Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP pada April 2024, Bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 125 sanksi,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin.

Ia menyampaikan bahwa sanksi tersebut terdiri dari 104 sanksi peringatan atau teguran dan 21 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, ia menyatakan bahwa pihaknya juga terus berupaya mendorong penyelesaian masalah lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK beri 125 sanksi untuk pelaku jasa keuangan PPDP pada April 2024

Pewarta : Uyu Septiyati Liman
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024