Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta segera menetapkan calon anggota legislatif hasil Pemilu 2024 setelah Mahkamah Konstitusi menggugurkan satu gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari wilayah itu.
"Untuk penetapan caleg terpilih kami masih menunggu surat edaran KPU RI," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro di Yogyakarta, Kamis.
Sebelumnya, terdapat satu gugatan PHPU Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan Partai Ummat di Daerah Pemilihan 1 Kota Yogyakarta ke MK yang mencakup wilayah Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo.
Selain mempertimbangkan bukti yang cukup dari KPU, MK pada 21 Mei 2024 memutuskan menolak gugatan itu sebab pengacara maupun penggugat tidak hadir saat sidang perdana.
"Penggugat dan pengacara tidak hadir. Saat putusan lalu penggugat dan pengacaranya tidak hadir sehingga dismiss atau gugur demi hukum," ujar dia.
Karena itu, Harsya meminta caleg terpilih segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan sebagai wakil rakyat.
Kewajiban pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
KPU Yogyakarta telah menyampaikan hal itu melalui perwakilan masing-masing partai politik.
"Ketika sudah ditetapkan sudah punya regulasi dari kami. Hasil penetapan nantinya kami kirim ke Menteri Dalam Negeri," ucap Harsya.
Dia menyebut sebanyak 40 orang caleg terpilih akan ditetapkan sebagai wakil rakyat di Kota Yogyakarta yang nama-namanya segera dipublikasikan beserta perolehan kursi masing-masing partai.
"Untuk penetapan caleg terpilih kami masih menunggu surat edaran KPU RI," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro di Yogyakarta, Kamis.
Sebelumnya, terdapat satu gugatan PHPU Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan Partai Ummat di Daerah Pemilihan 1 Kota Yogyakarta ke MK yang mencakup wilayah Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo.
Selain mempertimbangkan bukti yang cukup dari KPU, MK pada 21 Mei 2024 memutuskan menolak gugatan itu sebab pengacara maupun penggugat tidak hadir saat sidang perdana.
"Penggugat dan pengacara tidak hadir. Saat putusan lalu penggugat dan pengacaranya tidak hadir sehingga dismiss atau gugur demi hukum," ujar dia.
Karena itu, Harsya meminta caleg terpilih segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan sebagai wakil rakyat.
Kewajiban pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
KPU Yogyakarta telah menyampaikan hal itu melalui perwakilan masing-masing partai politik.
"Ketika sudah ditetapkan sudah punya regulasi dari kami. Hasil penetapan nantinya kami kirim ke Menteri Dalam Negeri," ucap Harsya.
Dia menyebut sebanyak 40 orang caleg terpilih akan ditetapkan sebagai wakil rakyat di Kota Yogyakarta yang nama-namanya segera dipublikasikan beserta perolehan kursi masing-masing partai.