Jakarta (ANTARA) - Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat meningkatkan kemampuan pekerja yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
"Kami melihat kebijakan Tapera merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pekerja berkategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah. Dengan demikian, pekerja dengan kategori tersebut merupakan pihak utama yang diuntungkan dari kebijakan ini," kata Josua kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Selain itu, dengan adanya peningkatan kemampuan MBR untuk memiliki rumah, maka permintaan terhadap rumah akan meningkat sehingga dapat mendorong kenaikan kinerja para pengembang perumahan.
Dari sisi perbankan, peningkatan kemampuan MBR untuk dapat memiliki rumah juga menjadi potensi pasar baru yang dapat dimanfaatkan oleh perbankan dalam menyalurkan pembiayaan rumah dan pengelolaan dana simpanan Tapera.
"Kami menilai kebijakan ini akan menguntungkan keuangan negara, mengingat sebagian peran dari redistribusi pendapatan dapat terjadi melalui kebijakan ini, sehingga membantu keterbatasan anggaran untuk melakukan hal tersebut," ujarnya.
Namun, menurut Josua, kebijakan tersebut tidak lepas dari risiko, karena terdapat potensi mismanajemen pengelolaan dana yang menyebabkan Badan Pengelola (BP) Tapera mengalami kerugian sehingga pemerintah harus melakukan penanaman modal kembali untuk mengganti kerugian atas simpanan nasabah tersebut.
"Kami menilai Tapera memang berpotensi mengurangi backlog perumahan di Indonesia sejalan dengan perluasan akses pembiayaan, terutama bagi MBR yang sebelumnya relatif sulit untuk mendapatkan pembiayaan rumah. Namun, ini juga bergantung kepada kemudahan mengakses dana Tapera tersebut bagi MBR," tuturnya.
Menurut dia, iuran sebesar tiga persen dari gaji pekerja bukan merupakan jumlah cicilan yang harus pekerja bayarkan ketika mendapatkan KPR menggunakan fasilitas Tapera.
Iuran dan cicilan KPR Tapera merupakan dua hal yang berbeda, dan nilai cicilan KPR Tapera berpotensi lebih besar dibandingkan dengan iuran yang dibayarkan. Pembayaran iuran Tapera tersebut berfungsi sebagai syarat bagi pekerja untuk mendapatkan fasilitas Tapera.
Ia menuturkan efektivitas dan waktu yang dibutuhkan untuk mewujudkan pengadaan perumahan bergantung pada berbagai faktor, termasuk jumlah peserta Tapera, jumlah dana yang terkumpul, serta kebijakan pemerintah dalam implementasi program itu.
Jika dikelola dengan baik, program tersebut dapat efektif dalam beberapa tahun ke depan, namun membutuhkan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan pencapaian target.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ekonom: Kebijakan Tapera tingkatkan kemampuan pekerja miliki rumah
"Kami melihat kebijakan Tapera merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pekerja berkategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah. Dengan demikian, pekerja dengan kategori tersebut merupakan pihak utama yang diuntungkan dari kebijakan ini," kata Josua kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Selain itu, dengan adanya peningkatan kemampuan MBR untuk memiliki rumah, maka permintaan terhadap rumah akan meningkat sehingga dapat mendorong kenaikan kinerja para pengembang perumahan.
Dari sisi perbankan, peningkatan kemampuan MBR untuk dapat memiliki rumah juga menjadi potensi pasar baru yang dapat dimanfaatkan oleh perbankan dalam menyalurkan pembiayaan rumah dan pengelolaan dana simpanan Tapera.
"Kami menilai kebijakan ini akan menguntungkan keuangan negara, mengingat sebagian peran dari redistribusi pendapatan dapat terjadi melalui kebijakan ini, sehingga membantu keterbatasan anggaran untuk melakukan hal tersebut," ujarnya.
Namun, menurut Josua, kebijakan tersebut tidak lepas dari risiko, karena terdapat potensi mismanajemen pengelolaan dana yang menyebabkan Badan Pengelola (BP) Tapera mengalami kerugian sehingga pemerintah harus melakukan penanaman modal kembali untuk mengganti kerugian atas simpanan nasabah tersebut.
"Kami menilai Tapera memang berpotensi mengurangi backlog perumahan di Indonesia sejalan dengan perluasan akses pembiayaan, terutama bagi MBR yang sebelumnya relatif sulit untuk mendapatkan pembiayaan rumah. Namun, ini juga bergantung kepada kemudahan mengakses dana Tapera tersebut bagi MBR," tuturnya.
Menurut dia, iuran sebesar tiga persen dari gaji pekerja bukan merupakan jumlah cicilan yang harus pekerja bayarkan ketika mendapatkan KPR menggunakan fasilitas Tapera.
Iuran dan cicilan KPR Tapera merupakan dua hal yang berbeda, dan nilai cicilan KPR Tapera berpotensi lebih besar dibandingkan dengan iuran yang dibayarkan. Pembayaran iuran Tapera tersebut berfungsi sebagai syarat bagi pekerja untuk mendapatkan fasilitas Tapera.
Ia menuturkan efektivitas dan waktu yang dibutuhkan untuk mewujudkan pengadaan perumahan bergantung pada berbagai faktor, termasuk jumlah peserta Tapera, jumlah dana yang terkumpul, serta kebijakan pemerintah dalam implementasi program itu.
Jika dikelola dengan baik, program tersebut dapat efektif dalam beberapa tahun ke depan, namun membutuhkan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan pencapaian target.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ekonom: Kebijakan Tapera tingkatkan kemampuan pekerja miliki rumah