Kota Bogor (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Jawa Barat, mengawal proses hukum kasus pelecehan seksual 11 anak perempuan yang dilakukan pria bernama Royan (55 tahun) atau Abah Oyan, di Situpete, Kelurahan Sukadamai.

Ketua KPAID Kota Bogor Dede Siti Amanah di Kota Bogor, Kamis, memastikan proses hukum tetap berjalan. Saat ini, pelaku sudah ditahan oleh Polresta Bogor Kota.

Ia menyebut, sempat beredar kabar bahwa para korban berniat untuk mencabut laporan atas pemilik warung tersebut, namun Dede menegaskan keluarga korban ingin pelaku diproses hukum sampai tuntas.

“Pihak korban tetap pada komitmen awal mereka akan memproses secara hukum sampai tuntas. Ada (pendampingan) semuanya sampai akhir. Soal cabut laporan, tetap terus proses hukumnya ya,” kata Dede.

Ia menjelaskan, KPAID terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota untuk mengawal kasus ini.

“Kita juga turun ke wilayah memastikan kondusifitas dan kita memastikan bahwa tidak ada tekanan untuk para korban,” ujarnya.

 


Pewarta : Shabrina Zakaria
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024