Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu berinisial AK (26) yang melakukan pencabulan dan perekaman terhadap anak kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
"Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
 
Selanjutnya, kata Ade Ary, Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
 
"Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap dan diamankan di Kampung Rawa Ilat RT 001/RW 009 Kelurahan Dayeuh Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis (6/6) sekitar pukul 05.00 WIB," katanya.
 
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah KTP atas nama AK, satu unit ponsel dan sejumlah pakaian yang digunakan dalam video asusila tersebut.
 
 
Tersangka berinisial AK (26) yang melakukan tindakan asusila terhadap anaknya saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024). ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menjelaskan, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Desember 2023 di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap seorang ibu yang cabuli anak kandungnya di Bekasi

Pewarta : Ilham Kausar
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024