Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara di tujuh TPS di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni.
 
Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Dapil Teluk Bintuni 3. Sebagai pihak pemohon adalah Partai NasDem dan sebagai pihak termohon adalah KPU.
 
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Dapil Teluk Bintuni 3 pada tujuh TPS di Distrik Weriagar, yaitu TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, TPS 01 Kampung Tuanaikin, harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
 
Adapun dalam permohonan NasDem, partai tersebut mendalilkan adanya penambahan suara untuk PKS sebesar 142 suara yang diambil dari suara partai lain, di tujuh TPS di Distrik Weriagar.
 
Temuan itu didapatkan karena adanya perbedaan perolehan suara dalam Formulir Model C Hasil Salinan DPRD Kabupaten/Kota dengan Formulir Model D Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK perintahkan penghitungan ulang suara di 7 TPS Distrik Weriagar

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024