Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bersama serikat pekerja dan buruh menolak tegas implementasi kebijakan potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin (dua dari kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Karena itu, Solihin menyampaikan bahwa pengusaha dan pekerja DKI Jakarta menolak implementasi dari iuran Tapera tersebut mengingat Tapera ini menjadi beban tambahan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Apindo DKI dan buruh tolak potongan gaji untuk iuran Tapera
Hal ini ditandai dengan penandatanganan pernyataan bersama di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin.
"Saat ini ada delapan serikat bersama saya sebagai Ketua Umum DPP Ap yang telah menandatangani," kata Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin dalam konferensi pers.
Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan DPP Apindo DKI Jakarta, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI), FSP Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI) serta FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI).
Selain itu FSP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES), FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP).
"Saat ini ada delapan serikat bersama saya sebagai Ketua Umum DPP Ap yang telah menandatangani," kata Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin dalam konferensi pers.
Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan DPP Apindo DKI Jakarta, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI), FSP Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI) serta FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI).
Selain itu FSP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES), FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP).
Iuran Tapera ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang baru diteken pada akhir Mei lalu.
Melalui aturan tersebut, gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen ditanggung perusahaan dan berlaku mulai tahun 2027.
Menurut Solihin, iuran Tapera ini menjadi beban tambahan bagi pemberi kerja dan pekerja. Bahkan, adanya aturan tersebut mengejutkan dunia usaha dan kalangan pekerja lainnya di DKI Jakarta.
"Walau sudah diberikan beberapa narasi yang sama sebelumnya, bahkan beberapa draf sebelum ini, kita sudah sampaikan (penolakan), tapi 20 Mei ditandatangan atas hal itu," ujar Solihin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Apindo DKI dan buruh tolak potongan gaji untuk iuran Tapera