Apindo nantikan penjelasan pemerintah terkait kenaikan UMP 6,5 persen

id Ump, apindo, upah minimum provinsi, pengusaha,Ump naik

Apindo nantikan penjelasan pemerintah terkait kenaikan UMP 6,5 persen

Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). ANTARA/Andi Firdaus/am.

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap adanya penjelasan dari pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual," ujar Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani, di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, metodologi penghitungan tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Penjelasan penetapan UMP 2025 ini, juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut, kata Shinta pula.

Apindo, katanya lagi, berpandangan kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

"Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” katanya lagi.


 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Apindo: UMP perlu cerminkan kesejahteraan pekerja dan dunia usaha